Tampilkan postingan dengan label INFO PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Desember 2018

Cek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.

Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada
data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.

Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS

Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau juga bisa langsung klik link ini untuk lebih cepat.

Untuk melihat data, Bapak Ibu harus login dulu

2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823

Tampilan jika Bapak Ibu berhasil login

3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum.

Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.


Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.


Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di
website pendidikan.

Dipublikasikan Rabu, 02 Januari 2013


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Selasa, 04 Desember 2018

Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Online

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Ada sedikit perbedaan antara Petunjuk Teknis atau JUKNIS BOS 2013 dengan sebelumnya. Perbedaan itu salah satunya terlihat dari perintah untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah seperti yang sudah berlangsung selama ini.

Melalui Aplikasi Pendataan Sekolah data yang sudah diperbarui tersebut dikirim secara online.
Dapodik akan digunakan sebagai sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional, seperti : penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.

Mulai tahun 2013 seperti yang tercantum pada JUKNIS BOS 2013, Tim Manajemen BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui
www.bos.kemdikbud.go.id. Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti menambah tugas bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS

Langkah-langkah pemasukan laporan dana BOS Online


1. Kunjungi website BOS Kemendikbud di sini
2. Untuk login ketikan Kode Registrasi Sekolah, dan Passwordnya adalah NPSN.
Kode registrasi adalah sama seperti kode registrasi sekolah yang digunakan Aplikasi Pendataan Sekolah
3. Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen
4. Jika sudah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tsb akan terekam di sistem pelaporan.
5. Tekanlah "Log out" untuk keluar dari menu pemasukan data.

Jika Bapak Ibu mengalami masalah silahkan email ke:
pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, Kode Registrasi dan NPSN
Dipublikasikan Sabtu, 19 Januari 2013



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Download Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS 2013

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud  Nomor  Download Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS 2013
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 76 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013. Petunjuk Teknis tersebut selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2013 yang merupakan acuan atau pedoman dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2013.

Program BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi. Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sedangkan secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa setingkat SD sampai SMP, serta meringankan beban biaya operasi sekolah.

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan untuk SD/SDLB Rp 580.000,-/siswa/tahun sedangkan untuk SMP/SMPLB/SMPT/SATAP adalah Rp 710.000,-/siswa/tahun.

Penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2013/2014.

Selangkapnya Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, yang juga disebut Juknis BOS Tahun 2013, bisa didownload di link berikut ini:



Dipublikasikan Senin, 07 Januari 2013


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.